Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida, Gubernur Jatim Khofifah Tunggu Keputusan Mahkamah Agung

Pelengseran Bupati Jember, Faida harus menunggu penilaian Mahkamah Agung, meski DPRD Jember sudah bulat menetapkan keputusan pemakzulan.


zoom-inlihat foto
khofifah.jpg
Instagram @khofifah.ip
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam mimbar acara penandatanganan kesepakatan penerapan sistem pajak online bersama KPK, Ditjen Pajak, OJK, BPN, dan seluruh Bupati/Walikota Se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Selasa (23/04/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Jember Faida diketahui telah dimakzulkan dari posisinya.

DPRD Kabupaten Jember secara politik telah memutuskan untuk memakzulkan Faida pada Rabu (22/7/2020) lalu.

Namun, keputusan DPRD ini tidak serta merta segera memakzulkan posisi Faida.

Disisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak berkomentar banyak ketika ditanya tentang pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD Jember.

Khofifah menyebut, pemakzulan itu akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," kata Khofifah usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan oleh DPRD, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut

Baca: Sejarah Baru! Pertama Kalinya Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Siap Bawa ke Mahkamah Agung

Khofifah pun disebut akan menunggu putusan final yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD tentang pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.

Bupati Jember, Faida menghadiri acara Gerebek Suro Puger 2019.
Bupati Jember, Faida menghadiri acara Gerebek Suro Puger 2019. (Tribunnews.com)

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," kata Jempin.

Setelah kajian hukum Mahkamah Agung keluar, DPRD Jember mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Jadi, Gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.

Baca: Sosok Wakil Bupati Termuda di Indonesia, Kritik Proses Seleksi Eselon, Anak Gunung & Berambut Mohawk

Baca: Diperiksa Tim Gugus Tugas, Penggelar Khitanan yang Undang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor

Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.

Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.

"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Pemakzulan Bupati Jember

DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. (Tribunnews.com)




Halaman
12
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved