Pelanggaran yang dilakukan, lanjut dia, oleh pengendara telah sampai pada tahap rawan menyebabkan kecelakaan maka akan langsung ditilang.
“Tetapi, jika pelanggarannya biasa dan tidak menimbulkan kerawanan maka akan diberikan teguran saja,” ujar di.
Arman kembali memberikan keterangan, bukan kemudian masyarakat mencoba melakukan pelanggaran lalu lintas.
Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja, maka petugas tidak akan segan-segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bukan berarti masyarakat lalu melakukan pelanggaran, ya kalau gitu kita lakukan tindakan tegas. Kita melihat kondisi saat ini sedang musibah, kita juga tidak ingin memberikan permasalahan yang baru,” ujar Arman.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak"