TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aktris Catherine Wilson membeli narkoba jenis sabu melalui sekuritinya, J seharga Rp 3 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2020).
J kemudian bertransaksi dengan tersangka A yang saat ini masih buron.
"Rp 3 juta. Yang kenal dan transaksi si J," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Menurut Sapta, tersangka J dan A bertemu dalam suatu lokasi yang telah ditentukan ketika proses transaksi narkoba berlangsung.
Baca: Tetangga Tak Sangka Catherine Wilson Konsumsi Narkoba: ‘Enggak Ada Gelagat Apa-apa’
Baca: 5 Fakta Penangkapan Catherine Wilson: Pakai Daster saat Diamankan hingga Dugaan Tetangga
"Ya intinya ketemuan di satu tempat. Mereka janjian," ucapnya.
A sendiri sudah teridentifikasi keberadaannya.
“Sudah teridentifikasi, tapi kan ponselnya mati ya kita masih cari-cari petunjuk lain,” jelas Sapta.
Terkait apakah A pernah menjual sabu ke artis lain, Sapta belum dapat memastikannya.
Itu dapat terungkap setelah A tertangkap dan dilakukan pemeriksaan.
"Ya itu kan nanti kalau ketangkap baru ketahuan ya," katanya.
Baca: Hasil Tes Urine Positif Metampetamin, Cathrine Wilson Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
Baca: Catherine Wilson
Sebelumnya diberitakan, Catherine Wilson menggunakan narkoba jenis sabu untuk mengisi kekosongan di tengah pandemic Covid-19.
"Dengan kekosongan di masa pandemi Covid-19 ini, itu semua yang disampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Namun, kata Yusri, saat ini polisi masih melakukan pendalaman bersamaan dengan sejak kapan Catherine menggunkan sabu.
"Makanya ini kita masih dalami soal pengakuan tersangka," ucapnya.
Baca: Kanye West dan Kim Kardashian Dikabarkan Akan Bercerai dalam Waktu Dekat
Baca: Kunto Aji Gelar Konser Virtual Mantra Mantra Keroncong, Tiket Sudah Bisa Dibeli
Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Catherine Wilson Gunakan Sabu, Mengisi Kekosongan di Tengah Pandemi"