TRIBUNNEWSWIKI.COM – Usai menunggu dalam penantian panjang, akhirnya nasib gaji ke-13 mulai ada kejelasan.
Dikabarkan, gaji ke-13 PNS ini akan cair pada Agustus mendatang.
Menurut laporan, negara sudah memberikan anggaran dana sebesar Rp 28,5 Triliun untuk gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Rinciannya yakni sebesar Rp 14,6 Triliun berasal dari APBN, dengan detail gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 Tiriliun, serta Rp 7.86 triliun untuk pensiun.
Baca: Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Agustus 2020, tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Baca: Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus 2020, Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat Menikmatinya
Sedangkan dari APBD sebesar Rp13,86 triliun.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13:
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perubahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengabarkan informasi tersebut ketika Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020.
Konferensi ini disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.
Sebagai inormasi tambahan, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani.
Baca: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima dari Golongan I hingga IV
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Akan Turun pada Agustus 2020
Untuk gaji ke -13 tahun ini ada sedikit perbedaan.
Mantan direktur bank dunia ini mengatakan, untuk gaji ke 1-3 tahun 2020, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkannya.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Untu diketahui, terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.
Sedangkan pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan memperoleh gaji ke-13.
Hal ini berarti, penerima gaji ke-13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," kata Sri Mulyani.
Baca: Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya
Besaran gaji ke-13 per golongan
Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.
Menilik pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Akan tetapi, belum diketahui apakah gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Baca: Nasib Lulusan PKN STAN Jika Kemenkeu Tidak Buka Lowongan hingga 2024, Ditempatkan di Mana?
Baca: Kemenkeu Tak Bakal Nambah Pegawai dan Hentikan Sementara Penerimaan Mahasiswa STAN hingga 2024
Karena apabila melihat melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke-13 selisih sedikit THR.
Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.
Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb.
Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan menurut masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian, ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak yang memperolehnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, BangkaPos)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Besaran Gaji dan Golongan PNS yang Dapat Gaji ke-13 Pada Agustus Mendatang