Bukan Hanya Gimik, Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Lengkapnya

Jokowi resmi bubarkan 18 lembaga negara, tugasnya bakal diberikan pada lembaga lain. Berikut daftarnya.


zoom-inlihat foto
jokowi-sanksi-protokol.jpg
Twitter @jokowi
ILUSTRASI - Presidon Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara.

Padahal pada awalnya sempat ada pihak yang meragukan jika rencana ini hanya gimik belaka.

Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres itu telah diteken Jokowi, yang artinya sederet lembaga itu resmi dibubarkan.

Perpres itu menjelaskan fungsi lembaga yang dibubarkan akan diserahkan pada lembaga atau kementerian lain.

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020).

ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool (TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool)

Baca: SAH! BIN Resmi Dicoret dari Koordinasi Kemenko Polhukam oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD Buka Suara

Pasalnya, pandemi telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Untuk pemulihan semua dampak itu, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepadanya.

Komite tersebut terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berikut ini adalah daftar 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi:

ILUSTRASI - Resmi, inilah 18 lembaga negara yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo, FOTO: Presiden Joko Widodo berjalan saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Presiden Jokowi menyampaikan, adanya pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ILUSTRASI - Resmi, inilah 18 lembaga negara yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo, FOTO: Presiden Joko Widodo berjalan saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Presiden Jokowi menyampaikan, adanya pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Singgung Anak Presiden Maju dalam Pemilihan Wali Kota, Pengamat: Melawan Gibran di Solo Itu Sia-sia

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved