Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Baca: Viral 4 Siswa Seberangi Sungai Demi Bersekolah, Disdik Desak Minta Dibangun Jembatan
Baca: Nasib Siswa SD dan SMP Miskin yang Terkendala Fasilitas: Harus Belajar Tatap Muka Meski Zona Kuning
Tentang KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/ mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Syarat lain ialah calon/mahasiswa PTN memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratannya ialah mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), atau Seleksi Mandiri PTN.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana KJP Plus Bulan Juli Cair Hari Ini, Berikut Jadwalnya"