Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: 'Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully'

Mahfud MD menceritakan bahwa Presiden Jokowi melontarkan pertanyaan kepada dirinya terkait kasus Novel Baswedan.


zoom-inlihat foto
jokowi-ratas-covid-19-senin.jpg
TRIBUNNEWS/Biro Pers Sekretariat Presiden
Mahfud MD bercerita bahwa Presiden Jokowi bertanya soal kasus Novel Baswedan.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Dari putusan tersebut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan pelaku penyiram air keras divonis selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

(Tribunnewswiki) (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, ''Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang''





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved