TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru.
Jadi, bagi calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), simak infonya dengan baik.
Disebutkan Surat Edaran (SE) Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tersebut, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) harus menyimak infonya dengan baik.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 isinya tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 tahap II.
Adapun SE dikeluarkan 12 Juli 2020.
Berikut info yang dilansir dari laman resmi LTMPT, ada beberapa poin yang harus dipahami para peserta UTBK tahap II.
Tentu isinya agar peserta UTBK-SBMPTN 2020 harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca: Resmi dari LTMPT, Berikut Contoh Soal UTBK-SBMPTN 2020 Beserta Kunci Jawabannya
Baca: Hasil Rapid Test Jadi Syarat UTBK 2020, Bisakah Peserta Ikut Ujian Jika Hasilnya Reaktif?
Ada 4 poin dari SE tersebut, yakni:
1. Harus memenuhi persyaratan kesehatan
Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.
Nantinya, peserta menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius.
Atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.
2. Jaga kesehatan diri
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
3. Info jika tidak diperbolehkan ikut tes
Jika peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.
4. Persyaratan mengenai rapid test
Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.
Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," terang Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih.
Moh Nasih menyebutkan, menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal.
Sesuai dengan siaran pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020, maka pelaksanaan UTBK harus menerapan standar protokol kesehatan secara ketat.
Baca: Rapid Test Gratis Bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020 di Surabaya, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Baca: Persiapan UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Sumber Materi Belajar selain Buku Pelajaran dan Kumpulan Soal
Berikut protokol kesehatan UTBK 2020 di masa Pandemi Covid-19:
Prosedur Pelaksanaan Kegiatan UTBK 2020 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19.
1. Sterilisasi ruang ujian, termasuk kursi dan meja, dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan UTBK, dengan cara disemprot dengan spray desinfektan.
2. Peserta yang akan mengikuti UTBK, dihimbau untuk sarapan terlebih dahulu dan menyiapkan kelengkapan yang harus dibawa sebagai alat pencegahan di masa pandemi Covid-19, seperti handsanitizer, masker, sarung tangan dan lain-lain.
3. Peserta diimbau untuk langsung menuju lokasi ujian tanpa singgah ditempat lain.
4. Komputer, keyboard dan mouse akan disterilisasikan kembali sesaat sebelum ujian dimulai, dengan menggunakan spray desinfektan.
5. Panitia menyiapkan masker cadangan, handsanitizer dan sarung tangan, apabila diperlukan.
6. Handsanitizer akan berada di tempat-tempat strategis, seperti pintu masuk.
7. Peserta diminta untuk sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian dari laman PTN.
8. Peserta tiba di lokasi 30 menit sebelum ujian.
9. Petugas keamanan yang sudah menggunakan masker, sarung tangan dan face sield, mengarahkan peserta ke lokasi transit.
10. Peserta disarankan untuk tetap menjaga kebersihan.
11. Pengantar hanya melakukan drop off peserta dan tidak diperkenankan ada di lokasi transit.
12. Tempat parkir kendaraan disediakan di lokasi tertentu yang ditetapkan panitia.
13. Sebelum memasuki lokasi transit, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan termogun.
14. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37, 5 derajat celcius akan segera ditangani secara terpisah.
15. Peserta diwajibkan menggunakan handsanitizer, dengan cara disemprot dan tetap menggunakan masker, sarung tangan bila diperlukan, serta selalu menjaga jarak fisik di lokasi transit.
16. Peserta menyimpan handphone dalam kondisi non aktif, jam tangan dan peralatan lain yang tidak diperlukan ke dalam tas.
17. Peserta berbaris di depan pintu masuk runag ujian, dengan menjaga jarak aman dan berdiri sesuai penanda yang ada di lantai.
18. Peserta masuk ruang ujian satu persatu, sesuai dengan barisan.
19. Lalu peserta menyimpan tas di tempat yang telah ditentukan dan menempati kursi serta komputer sesuai nomor peserta.
20. Peserta meletakkan kartu peserta ujian dengan foto menghadap ke atas.
21. Peserta yang kehilangan katu peserta ujian harus segera melapor kepada pengawas, untuk ditindak lanjuti.
22. Peserta mendengarkan tata tertib yang dibacakan panitia.
23. Kemudian peserta menyiapkan identitas atau dokumen yang diperlukan lalu diperiksa oleh pengawas dengan tetap menjaga jarak.
24. Peserta menerima satu lembar kertas buram bertanda Pusat UTBK.
25. Pengawas mengisi daftar hadir peserta, dengan cara menandai atau mencontreng pada daftar peserta yang telah disiapkan.
26. Kemudian peserta melakukan tutorial ujian dengan memasukkan nomor peserta dan NISN sebagai pin peserta.
27. Setelah selesai melakukan tutorial ujian, pesertaakan menerima token untuk ujian sesungguhnya.
28. Setelah ada tanda ujian dimulai, peserta memulai ujian dengan memasukkan nomor peserta dan token ujian.
29. Selama ujian peserta tetap menggunakan masker.
30. Lima menit sebelum ujian berakhir, peserta akan menerima informasi bahwa ujian akan segera berakhir.
31. Setelah selesai ujian, peserta tetap ditempat duduk sampai pengawas mempersilahkan keluar ruangan satu per satu, dimulai dari peserta yang paling dekat dengan pintu keluar
32. Tangan peserta disemprot dengan handsanitizer.
33. Peserta keluar gedung, dipandu oleh petugas keamanan, melalui jalur yang berbeda dengan jalur masuk peserta sesi selanjutnya.
34. Peserta diminta untuk segera meninggalkan gedung lokasi ujian menju rumah masing-masing tanpa singgah ke tempat lain.
35. Di dalam ruangan teknisi ruangan dibantu dengan petugas kebersihan kembali membereskan, membersihkan dan mensterilisasikan meja, kursi, komputer, keyboard dan mouse dengan menggunakan semprot desinfektan untuk digunakan peserta sesi berikutnya.
36. Sementara itu di luar ruangan, pengawas menyiapkan peserta sesi berikutnya untuk masuk ke ruang ujian.
37. Setelah sampai di rumah, peserta hendaknya membersihkan diri, dan langsung memisahkan pakian yang sudah digunakan untuk ujian, agar segera dicuci agar dapat segera beraktivitas di rumah.
Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Dari Persiapan hingga Tips Mengerjakan Soal
Jadwal UTBK 2020
1. Tahap I: 5-14 Juli 2020
2. Tahap II: 20-29 Juli 2020
3. Pengumuman: 20 Agustus 2020
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Albertus Adit)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta UTBK Tahap II, Pahami Persyaratan Kesehatan Berikut Ini"