Operasi Patuh 2020 Digelar Mulai 23 Juli, Apakah Pengendara Akan Ditilang jika Tidak Memakai Masker?

Pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian polisi


zoom-inlihat foto
tilang.jpg
Tribun-medan
Polisi menggelar Operasi Patuh 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus. Foto: Ilustrasi operasi lalu lintas


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai bulan Juli ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2020.

Operasi Patuh 2020 digelar selama 14 hari, yakni dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Namun, Operasi Patuh tahun ini akan berbeda karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Razia kali ini akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.

Protokol tersebut antara lain pembatasan jarak dan penggunaan masker bagi para pengendara.

Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?

Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Dia mencontohkan seperti tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt dan juga pelanggaran yang lainnya.

“Tapi nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian. Tetapi, bukan untuk ditilang tetapi akan diberikan imbauan,” ujarnya pada Kamis (16/7/2020).

Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

Baca: Polisi Akan Menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 dan Pelanggar Bisa Ditilang, Simak Jadwalnya

Ilustrasi penilangan
Ilustrasi penilangan (Gridoto.com)

Pranatal mengatakan dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.

Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan imbauan.

“Bukan teguran seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan tilang Wadirlantas Jatim mengatakan, adalah semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Untuk yang ditindak itu pelanggaran yang kasat mata yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga yang bisa menimbulkan kesemrawutan juga akan ditindak,” tuturnya.

Pranatal mengatakan meski saat ini sedang ada pandemi, ketertiban berlalu lintas di jalan raya harus tetap dijaga dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan.

Polisi Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Dilansir dari Motorplus-online.com, polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu;

1. Jakarta Pusat:

  • - TL Simpang Lima Senen
  • - TL Coca Cola Sempaka Putih
  • - TL Pintu Besi
  • - Jalan Kebon Sirih
  • - Jalan Kramat Raya
  • - Jalan Kepu Senen
  • - Jalan Ali Idrus Gambir
  • - Jalan Garuda Kemayoran
  • - Jalan Kramat Raya Senen
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Karet Bivak Tanah Abang
  • - Jalan Imam Bonjol Menteng
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Atrium Senen
  • - Blok A Pasar Tanah Abang
  • - TL Carolus
  • - Jalan Letjen Suprapto
  • - Jalan Medan Merdeka Barat
  • - Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

  • - Jalan Yos Sudarso
  • - Jalan RS Martadinata
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

  • - Jalan Gajah Mada
  • - Jalan Hayam Wuruk
  • - Jalan Daan Mogot
  • - Jalan Kamal Raya Cengkareng
  • - Jalan Letjen S Parman
  • - Jalan Panjang
  • - Tol Jakarta-Tangerang
  • - TL Tomang
  • - Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

  • - Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
  • - Jalan Raya Fatmawati
  • - Jalan TB imatupang depan Antam
  • - Jalan Ciputat Raya
  • - Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
  • - Jalan Raya Ragunan
  • - Jalan Buncit Raya
  • - Jalan Raya Casablanca
  • - Jalan Raya Antasari
  • - Jalan Raya RA Kartini
  • - Jalan Kapten Tendean
  • - Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
  • - Jalan Iskandarsyah
  • - Jalan Raya Lenteng Agung
  • - Jalan Ciputat Raya
  • - Jalan Duren Tiga
  • - Jalan Bukit Duri Manggarai
  • - Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

  • - Jalan DI Panjaitan
  • - Jalan Pramuka
  • - Jalan Pemuda
  • - Jalan Dewi Sartika
  • - Jalan Bekasi Timur
  • - Jalan Kolonel Sugiono
  • - Jalan Basuki Rahmat
  • - Jalan Otista
  • - Jalan Jatinegara Barat

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Operasi Patuh 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved