TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Mahelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Rabu, (15/7/2020) menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan penganiayaan kepada sang mantan suami, Dipo Latief.
Oleh karena itu, Niki divonis 6 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
Mendapatkan vonis tersebut, seperti yang dikutip dari Kompas.com Niki justru mengucap syukurnya.
Hal tersebut lantaran Niki tak perlu menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.
Niki hanya perlu menahan diri agar tak melakukan pelanggaran hukum pada masa percobaan 12 bulan.
Jika Niki mendapatkan kasus pidana pada masa tersebut, maka vonis penjara segera mengancam ibu 3 anak ini bisa masuk jeruji.
Baca: Dituduh Netizen Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Beri Klarifikasi Pedas: Yang Merasa Berarti Setan
Baca: Mulai Bosan di Rumah sampai Tak Sanggup Bayar THR Karyawan, Nikita Mirzani: Gua Udah Gila Ini
Menangis seusai mendengar vonis hakim
Seusai vonis dibacakan dalam sidang, Niki nampak menangis tersedu dan memeluk orang-orang terdekatnya yang menemani.
Melainkan dirinya merasa bersyukur karena akhirnya dirinya mendapatkan keadilan.
"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video Wartakotalive.com, Rabu (15/7/2020).
"Akhirnya Niki dapat keadilan setelah sekian lama dari dulu enggak pernah Niki dapatin keadilan," ucap Niki.
"Tahun ini Niki bisa dapatkan keadilan buat diri Niki sama anak-anak, itu aja sih," tambahnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menganggap bahwa kasusnya dengan Dipo Latief menjadi salah satu kasus yang dihadapinya selama setahun belakangan ini.
"Iya banyak banget cobaan, banyak banget musibah. Tapi Alhamdulillah sih satu-satu bisa diselesaikan dengan baik. Niki bersyukur banget sama putusan ini," ujar Nikita Mirzani
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.
"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief dan menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.