"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ucap dia.
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu. Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.
Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.
Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.
(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Polri Soal Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dan Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo