Berbeda dengan Hana Hanifah, Vanessa Angel kala itu langsung dinyatakan sebagai tersangka.
Alhasil artis yang baru saja menjadi seorang ibu tersebut diadili dan divonis penjara 5 bulan.
Vanessa terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan selama proses hukum.
Lalu apa bedanya kasus prostitusi artis Hana Hanifah dan Vanessa Angel ini?
Baca: Polisi Sebut Hana Hanifah Sudah Diberi Transferan Uang Rp 20 Juta Sebelum Terciduk
4. Hana Hanifah Bisa Jadi Tersangka
Meski artis Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
5. Diberatkan dengan Bukti Transfer
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
6. Kesalahan Vanessa Angel
Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.