Tak Lagi Gunakan SIKM, Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM, Apa Bedanya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi gunakan SIKM, punya metode baru bernama CLM.


zoom-inlihat foto
pemeriksaan-surat-ijin-keluar-masuk-sikm.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.

Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur.

Pasalnya, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak.

Seperti diketahui, SIKM awalnya dijadikan persyaratan keluar masuk wilayah Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Formulir permohonan SIKM kala itu bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Meniadakan SIKM dan Diganti dengan CLM, Ini Maksudnya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas/TribunJakarta/Muhammad Zulfikar)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved