TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPDB tahun ajaran 2020/2021 penuh dengan polemik.
Kesulitan calon siswa dalam menempuh prosesi PPDB juga beragam.
Setelah ramai protes orang tua di Jakarta terkait syarat usia dalam zonasi, ternyata akibat penerapan sistem ini ada beberapa "bangku" sekolah yang kosong tak terisi.
Mayoritas karena ketersediaan bangku tidak sebanding dengan jumlah calon siswa atau lokasi sekolah tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana tersisa 7.758 kursi kosong dari total daya tampung sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta pada penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Nahdiana merincikan bahwa tercatat 6.666 kursi kosong dari 99.392 kursi pada jenjang SD atau 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan.
Baca: Terganjal Sistem PPDB, Seorang Siswa Berprestasi dengan Ratusan Penghargaan Terpaksa Putus Sekolah
Baca: Tak Lolos PPDB karena Umur, Komnas PA Sebut Ada Anak Sakit kemudian Meninggal Akibat Stress
Kemudian, sisa kursi kosong tingkat SMP negeri adalah 622 dari 79.075 kursi atau 0,79 persen dari daya tampung yang disediakan.
"Untuk (sisa kursi kosong tingkat) SMA adalah 0,7 persen (225 kursi kosong dari 31.964 kursi) dan untuk SMK ada 1,72 persen (245 kursi kosong dari 19.233 kursi)," kata Nahdiana dalam paparan yang disampaikan saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Nahdiana mengatakan, penyebab adanya kursi kosong pada penutupan PPDB zonasi adalah sekolah berlokasi di dekat pusat perkantoran atau di Kepulauan Seribu.
"Ini ada kursi yang tidak terisi untuk SD dari daya tampung yang disediakan, perlu disampaikan di sini, lokasi beberapa SD ada di daerah-daerah yang lingkungan perkantoran."
"Sehingga usia anak-anak yang masuk SD di daerah situ sudah tidak banyak," ujar Nahdiana.
Klaim PPDB Zonasi wujudkan keadilan sosial
Dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI, Nahdiana pun meminta tak ada pegawai Disdik yang memperperjual belikan kursi kosong sekolah negeri kepada oknum tak bertanggung jawab.
"Kalau bapak ibu menemukan personel kami yang memperjualbelikan kursi sampaikan."
"Kita tidak ada toleransi untuk ini," kata Nahdiana.
Pasalnya, kata Nahdiana, kursi kosong di sekolah negeri itu diperuntukkan untuk siswa yang ingin mutasi atau pindah pada pergantian semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
Meskipun demikian, Nahdiana tak menjelaskan secara detail kebijakan mutasi siswa tersebut.
"Kursi kosong seperti mutasi, sekarang juga sedang berlangsung terbuka secara umum untuk dipublish ke masyarakat," kata Nahdiana.
Berdasarkan data Disdik DKI, tercatat lebih banyak orangtua berpendidikan SD dan SMP yang mampu menyekolahkan anaknya di sekolah negeri pada PPDB sistem zonasi tahun ini dibanding PPDB tahun 2019.
Rincian datanya, yakni rata-rata jumlah orangtua lulusan SD pada PPDB tahun 2019 adalah 3,6, sementara pada PPDB tahun 2020 adalah 10,1.
Kemudian, rata-rata jumlah orangtua lulusan SMP pada PPDB tahun 2019 adalah 6,9, sedangkan pada PPDB tahun 2020 adalah 14.
"Secara sosial ekonomi pada PPDB 2020 ini lebih memrepresentasikan masyarakat dari kelompok sosial ekonomi dimana di sini (PPDB tahun 2020) lebih banyak orangtua yang berpendidikan SD dan SMP yang anaknya diterima di sekolah negeri," kata Nahdiana.
Nahdiana menyampaikan, berdasarkan data Disdik DKI diketahui bahwa mayoritas orangtua para peserta didik baru tahun ini adalah lulusan SMA dan sederajat.
Sementara itu, jumlah orangtua lulusan perguruan tinggi pada PPDB tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun 2019.
Rata-rata jumlah orangtua lulusan perguruan tinggi pada PPDB tahun 2019 adalah 44,1, sementara pada PPDB tahun 2020 adalah 24,4.
Baca: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ratusan Wali Murid Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan Padang
Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri
Oleh karena itu, Nahdiana menyatakan, hasil PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 mampu merepresentasikan keadilan secara sosial ekonomi.
Pasalnya, seluruh lapisan masyarakat dari lulusan SD sampai perguruan tinggi mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.
Walaupun menyisakan ribuan bangku kosong dan menuai kritik, Pemprov DKI menyebut PPDB zonasi mampu menghapus sebutan sekolah unggulan.
Nahdina menjelaskan, PPDB sistem zonasi dinilai dapat menyeterakan rata-rata nilai peserta didik yang mendaftar sekolah-sekolah negeri di Jakarta.
Klaim tersebut berdasar pada perbandingan rata-rata nilai peserta didik baru dari tiga sampel sekolah pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 dan PPDB zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Pada PPDB tahun 2019, rata-rata nilai peserta didik baru di sekolah A adalah 90 dan 100, sekolah B adalah 70 sampai 90, dan sekolah C adalah 60 sampai 70.
Sebaliknya, Nahdiana menyebutkan bahwa persebaran nilai rata-rata peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 mulai merata di tiga sampel sekolah tersebut karena adanya PPDB sistem zonasi.
"Di mana sekolah SMA A ini, distribusi variasi nilainya 70 sampai 96."
"Begitu juga SMA B yang berwarna hijau, variasinya sudah merata. SMA C juga sama."
"Artinya di tahun (ajaran) 2020, seluruh SMA negeri mempunyai sebaran yang tidak berpolarisasi seperti (tahun ajaran) 2019," ucap Nahdiana.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul PPDB Zonasi yang Meninggalkan Ribuan Kursi Kosong di Tengah Kritik Orangtua Siswa