Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
Tjahjo pun menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan Kementerian/ Lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yg dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka/Ris, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Efisiensi, Berapa Gaji Anggota BSANK yang Akan Dibubarkan Jokowi?"