
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, ada istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Namun, istilah tersebut kini diubah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Kepmen yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG dengan sejumlah definisi baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).
Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
- 1. Kasus Suspek
Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Baca: Ratas Covid-19 Berlangsung Tegang, Jokowi Tolak Dengarkan Laporan Menterinya: Tolong, Tidak Usah
Baca: Banyak Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Siapkan Aturan dan Sanksi Tegas

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.
2. Kasus Probable
Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Adalah Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
Baca: Bisa Lindungi Lansia dari Covid-19, Uji Coba Perawatan Antibodi Akan Dilakukan Agustus Mendatang
Baca: Hasil Studi: Pasien Sembuh dari Covid-19 Bisa Kehilangan Kekebalannya dalam Beberapa Bulan
-
Sempat Negatif, Hasil Tes Covid-19 Joe Biden Kembali Positif
-
Kasus Covid-19 Naik, Kemenkes Imbau Anak Batuk dan Pilek Tak Diizinkan ke Sekolah
-
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Untuk Masyarakat Umum, Nakes Dimulai Hari Ini
-
Studi Baru Perkuat Dugaan Covid-19 Berasal dari Pasar Hewan di Wuhan
-
Konser Dome NCT DREAM yang Terjual Habis Dibatalkan Setelah Renjun Positif COVID-19