Pasalnya, penerapan protokol kesehatan ini masih banyak ditemukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.
"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkian akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian dan lembaga terkait," kata Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Muhadjir mengatakan, menurut Presiden Jokowi sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat saja tidak cukup.
Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Intinya Presiden melihat imbauan, sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan," ucap Muhadjir.
"Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi Indonesia tehadap Covid-19," lanjut dia.
Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Upacara Kemerdekaan RI Hanya Diikuti 20 Peserta: Tak Ada Paskibraka
Baca: Mendikbud Nadiem: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Alat Protokol Kesehatan hingga Kuota Internet
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran untuk kembali mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
"Masifkan kembali gerakan nasional disiplin protokol kesehatan mengenai jaga jarak penggunaan masker, cuci tangan," ujar Jokowi.
Jokowi menilai masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunJabar.id/Muhammad Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulai 27 Juli, Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Kurungan Penjara, atau Kerja Sosial