TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja pada Selasa (7/7/2020).
Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Kemudian, dalam Perpres 76/2020 Pasal 31C Ayat 1 disebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau intensif wajib mengembalikan kepada Negara.
Berkaitan dengan aturan baru tersbeut, pemerintah mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada peserta Kartu Prakerja yang diminta untuk mengembalikan dana insentif dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky.
"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," katanya saat kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat
Baca: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat
Ia menjelaskan, adanya revisi Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif Program Kartu Prakerja.
"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya.
"Memberikan informasi data diri yang akurat dan asli saat pendaftaran," sambung Panji.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Perpres teranyar tersebut mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut.
Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.
Baca: Peserta Keluhkan Insentif Kartu Prakerja Belum Cair Padahal Sudah Beri Rating, Ini Penjelasan Admin
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Hasil Kajian KPK Beri Rekomendasi Ini
Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari.
Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.