Nasib Siswa SD dan SMP Miskin yang Terkendala Fasilitas: Harus Belajar Tatap Muka Meski Zona Kuning

Siswa SD dan SMP tak mampu di Kota Jambi terpaksa belajar tatap muka karena kendala tak memiliki ponsel, padahal kota tersebut masih zona kuning.


zoom-inlihat foto
sd-newnorma.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi new normal di sekolah. Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020).


"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.

Calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB di SD Negeri 1 Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2020). Pemerintah telah menyiapkan tatacara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA baik secara online maupun langsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB di SD Negeri 1 Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2020). Pemerintah telah menyiapkan tatacara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA baik secara online maupun langsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (Antara via TribunJogja)

Jenjang yang paling akhir untuk diperbolehkan sekolah tatap muka adalah Paud.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang."

"Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya. 

Berkaitan dengan pembukaan sekolah, menurut Nadiem Makarim, ada 3 tahap sekolah dibuka.

Lalu, jenjang mana yang diperbolehkan untuk segera dibuka? Berikut tahapan dalam pembukaan KBM di sekolah :

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

(Tribunnewswiki.com/Ris)




Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved