Pemerintah Bakal Memberi Sanksi kepada RS yang Kenakan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp150.000

Muhadjir Effendy meminta RS dan layanan kesehatan gunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.


zoom-inlihat foto
warga-tolak-rapid-test.jpg
Kompas.com/dok. Lurah Mesjid Priyayi
Ilustrasi rapid test Covid-19. Pemerintah berencana memberi sanksi tegas kepada rumah sakit yang mematok tarif rapid test lebih mahal dari batasan harga tertinggi yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp150 ribu.


Lebih lanjut, menurut Saleh, pemerintah mampu memfasilitasi rapid test dengan melihat anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

Hal ini, kata dia, juga dapat menghindari komersialisasi rapid test di sejumlah layanan kesehatan.

"Karena dalam kondisi ini kita berharap rapid test tidak dijadikan ajang bisnis, tetapi diorientasikan pada penanganan Covid-19 dan penanaman pada nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Ombudsman: Ada Disparitas Rapid Test

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menduga selama ini terjadi disparitas tarif rapid test Covid-19.

Sehingga, Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Baca: Setelah Dikritik Ratusan Ilmuwan, WHO Kini Mengakui Virus Corona Bisa Menular melalui Udara

Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp 150.000.

"Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang. Itu ada sanksinya atau tidak (setelah ditetapkan tarif atas Rp 150.000)," kata Alvin seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).

Dari informasi yang ia peroleh, alat rapid test dibeli dengan harga di atas Rp 200.000 di sejumlah daerah.

Alvin khawatir, beberapa rumah sakit justru mematok biaya rapid test lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan Kemenkes.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Rakhmat Nur Hakim/Haryanti Puspa Sari/Dani Prabowo)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Sanksi RS dengan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000", 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved