Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri

Kasus Maria Pauline Lumowa ini juga menyeret Komjen Pol.Suyitno Landung, Kepala Bareskrim Polri saat itu, dengan tuduhan menerima suap.


zoom-inlihat foto
maria-pauline-lumowa-ditangkap.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews,Kompas TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews,Kompas TV)


Pemerintah Indonesia sempat tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa karena statusnya sebagai warga negara Belanda.

Namun, akhirnya Maria berhasil diekstradisi dari Serbia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan Maria telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia hari ini.

Yasonna mengatakan, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu.

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 Triliun terlihat menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 Triliun terlihat menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (KompasTV/Arsip Kemenkumham)

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Yasonna Laoly mengatakan upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Baca: Buron FBI Russ Medlin Disebut Pedofilia, Ketahui Ciri-cirinya dan Cara Untuk Menghindarinya

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Baca: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun

Baca: Yasonna Sebut Salah Satu Negara Eropa Sempat Mencegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com, Kontan.co.id)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Maria Pauline Lumowa? Pembobol BNI yang Kini Ditangkap, Kasusnya Pernah Seret Petinggi Polri.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved