TRIBUNNEWSWIKI.COM - Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keringanan yang diterima mahasiswa terdiri dari berbagai kategori seperti; penyesuaian, penundaan, pembebasan, dan pengangsuran pembayaran UKT.
Bantuan dari kampus yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Jebres, Surakarta ini berlaku bagi mahasiswa dengan sejumlah persyaratan seperti menunjukkan bukti surat yang relevan.
Kebijakan di tengah wabah yang telah menginfeksi sekitar 63 ribu orang di seluruh Indonesia ini diberlakukan selama masa penetapan pandemi oleh pemerintah.
Sesuai jadwal, tahapan proses bantuan keringanan biaya UKT sedang dalam proses usulan dan verifikasi oleh setiap fakultas hingga batas waktu 24 Juli 2020.
Baca: Ramadan di Tengah Corona, UNS Putuskan Gelar Wisuda Online
Pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan di tingkat fakultas sebelum kemudian diajukan ke universitas, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Rektor UNS No. 18 tahun 2020.
“Untuk mahasiswa lama sudah mulai, karena tim verifikator ada di tingkat fakultas masing-masing, sampai sekarang saya belum mendapat report secara keseluruhan," kata Prof Jamal Wiwoho, Rektor UNS kepada Tribunnewswiki.com, melalui sambungan telepon, Minggu pagi (5/7/2020).
"Kami berharap setiap dekan bisa memberikan informasi kepada kami dan tim kami akan menentukan besaran dari permohonan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan perubahan biaya UKT dilakukan UNS setiap semester sedangkan pada masa pandemi, kampus yang memiliki moto Bercita-cita Luhur Membangun Negara ini mengeluarkan kebijakan keringanan yang bersifat sementara.
Selain bantuan keringanan UKT, kampus UNS juga sempat memberikan bantuan logistik berupa uang tunai dan bantuan pulsa bagi mahasiswa yang membutuhkan.
“Bantuan tersebut berasal dari donasi dosen dan karyawan UNS. Ada pengumpulan dana sekitar Rp 967.000.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), hampir satu miliar," terang Prof Jamal.
Kami salurkan dalam bentuk pemberian kepada mahasiswa yang masih berada di lingkungan UNS sebanyak 1200 mahasiswa 3 bulan per orang 200.000, kemudian 300 untuk karyawan kami yang perlu kita bantu, dan 100 untuk masyarakat yang tinggal di sekitar UNS,” tambahnya.
Baca: Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Kategori
Berdasarkan Peraturan Rektor No. 18 tahun 2020 yang ditandatangani Prof Jamal Wiwoho Selasa (2/6/2020), terdapat beberapa kategori keringanan yang dapat diterima mahasiswa, yaitu:
Keringanan ‘Penyesuaian’ UKT berbentuk penurunan dan/atau penetapan ulang besaran UKT.
Bantuan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki orangtua/wali dengan ketentuan:
(1) meninggal dunia karena Covid-19, dengan syarat salinan akta kematian orang tua/wali;
(2) mengalami penurunan pendapatan / penutupan usaha akibat pandemi, dengan bukti surat keterangan Ketua RT yang disahkan Ketua RW;
(3) terkena kebijakan dirumahkan sementara / pemutusan hubungan kerja, dengan bukti surat keterangan dirumahkan sementara/pemutusan hubungan kerja atas nama orang tua/wali dari instansi/perusahaan.
Keringanan ‘Penundaan’ UKT diberikan kepada mahasiswa yang ‘pada saat jadwal registrasi belum dapat membayar UKT secara penuh’ dengan ketentuan: