Kronologi dan Fakta Pengendara Ojol Ditendang, Pelaku Terpengaruh Narkoba dan Mengancam Menembak

Berawal dari saling adu klakson, AK kemudian menendang Mulyadi hingga dia terjungkal.


zoom-inlihat foto
pria-berinisial-ak-23-yang-menganiaya-driver-ojek-online.jpg
Dok. Polresta Pekanbaru
Terduga pelaku penganiayaan pengemudi ojol, AK (23), saat ditangkap di Polresta Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/7/2020).(Dok. Polresta Pekanbaru). Berdasarkan hasil tes urine, AK dinyatakan memakai narkoba.


Polisi menegaskan AK bukan merupakan oknum atau aparat. Ia adalah seorang pekerja swasta.

"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.

Baca: Viral Driver Ojol Disebut Mirip Aktor Korea Ji Chang Wook, Kini Banjir Endorse setelah Main TikTok

Positif narkoba

Lebih mengejutkan lagi, rupanya AK positif menggunakan narkotika.

Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh narkotika.

"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," kata Kapolres.

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia (Megapolitan kompas)

Rumah pelaku sempat digeruduk

Rupanya peristiwa penganiayaan pengemudi ojol itu memancing kemarahan rekannya.

Sekitar 500 pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkereng Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, Riau.

Massa melempari kaca jendela bagian depan rumah serta merusak kaca spion mobil yang terparkir di halaman rumah.

Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran tak terima rekannya diperlakukan demikian. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.

"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.

Massa datangi Mapolres Massa pengemudi ojol yang belum puas kemudian menggeruduk Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.

"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya).

Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," kata Budhia.

Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.

Jadi tersangka

Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.

Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.

AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Pythag Kurniati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pengemudi Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Berawal Adu Klakson, Pelaku Terpengaruh Narkoba"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved