Sebagai contoh di Kementerian Pertanian (Kementan). Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Sementara jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Baca: Jangan Lupa, Hasil Tes SKD CPNS 2019 Bakal Diumumkan Mulai Besok, Jadwal Tes SKB Diundur
Baca: Lolos ke Tahap Tes SKB? Simak Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2019
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Artikel ini tayang di Tribun Jogja dengan judul UPDATE Jadwal SKB CPNS 2019, BKN Segera Keluarkan Surat Edaran.