Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol, Sekda Sebut untuk Kepentingan Publik

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.


zoom-inlihat foto
reklamasi-11111.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Baca: Ajak PNS DKI, Anies Baswedan Bakal Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan potong tunjangan kerja daerah (TKD) ASN sebesar 25 persen untuk penanganan Covid-19. Minta ASN untuk bersikap ksatria dan mengerti.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan potong tunjangan kerja daerah (TKD) ASN sebesar 25 persen untuk penanganan Covid-19. Minta ASN untuk bersikap ksatria dan mengerti. (Tribunnews/Jeprima)

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Baca: Dunia Fantasi Ancol

Reklamasi untuk Tampung Tanah Hasil Pengerukan Waduk dan Sungai

Berdasarkan laporan Jakarta Emergency Dredging Initiative, disingkat JEDI), dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project, disingkat JUFMP), total hasil pengerukan waduk dan sungai di Jakarta dalah 3.441.870 meter kubik.

Lumpur dan tanah hasil pengerukan itu akan memadat dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar di kawasan Ancol, sehingga tanah tersebut tidak tercecer ke dasar laut.

"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," ungkap Saefullah.

Baca: Anies Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka, Siswa di Jakarta Masih Belajar dari Rumah hingga Juli 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Baca: Wali Kota Jakarta Timur Geram Pasar Klender Tak Kunjung Ditutup, Ancam akan Lapor Anies Baswedan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved