TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat yang hendak pergi menggunakan transportasi umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat.
Hal ini lantaran biaya rapid test yang lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
Seperti diketahui, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti pesawat wajib melakukan rapid test terlebih dahulu.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Aturan ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Saat ini, Menhub Budi Karya Sumadi telah berusaha meminta Kemenkeu untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menhub mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Rapid test
Baca: Pedagang Hewan Kurban Mulai Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Rapid Test
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," katanya.
Budi Karya mengatakan pihaknya tengah berupaya memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat untuk rapid test.
Pasalnya, biaya rapid test saat ini sangat beragam.
Budi Karya berharap operator dapat memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau.
Ia pun memberikan contoh pengalamannya saat berkunjung ke Solo dan Yogyakarta.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakata rapid test itu ada yang Rp 300.000 tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," jelasnya.
Baca: Rapid Test Digelar di CFD Senayan, Dua dari 350 Warga Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca: Kronologi Ratusan Warga di Banten Pergi Kabur dan Mengungsi Karena Takut di Rapid Test
Minta SIKM Dicabut
Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.