Menhub Budi Karya Sumadi Minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Cabut Aturan Wajib Bawa SIKM Jakarta

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.


zoom-inlihat foto
menteri-perhubungan-budi-karya-sumadi-2.jpg
Kompas.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta diminta untuk dicabut.

Hal ini diucapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.

Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Baca: Tren Bersepeda Sedang Marak di Tengah Pandemi, Kemenhub Rencanakan Tarik Pajak bagi Pesepeda

Baca: Tanggapi Isu Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub: Tidak Benar Tapi Sepeda Harus Diatur

Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Instagram)

Bantah Pungut Pajak Sepeda

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Juru Bicara Kemenhub.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, pihaknya membenarkan tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Baca: Budi Karya Sumadi Diisukan Positif Covid-19 Lagi, Kemenhub Beri Penjelasan: Beliau Sehat

Baca: Sepeda Bakal Dipajak, Dirjen di Kemenhub Buka Wacana, Kemenhub Bantah Godok Regulasi Pajak Sepeda

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

" Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

(Tribunnewswiki/Afitria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved