Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.
Alasan Budi Karya adalah karena Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak diberlakukan merata untuk semua yang bepergian di area DKI Jakarta.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Cara Mengurus SIKM
SIKM merupakan Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona baru.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:
-Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
-Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
-Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.
Kecuali mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.
Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.
Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.
Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
Lalu, bagaimana cara mengurus SIKM ?
- Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.