Kritik Kebijakan New Normal dari Anies, Menhub Budi Karya Sebut SIKM Tak Diperlukan Lagi di Jakarta

Menteri Perhubungan, Budi Karya meminta syarat SIKM untuk masuk ke DKI Jakarta dicabut karena disebut tidak efektif dan tak berlaku menyeluruh.


zoom-inlihat foto
antrean-calon-penumpang-di-posko-pemeriksaan-dokumen-perjalanan-di-terminal-2-bandara.jpg
instagram.com/jktinfo
Antrean calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta itu terjadi pada Kamis (14/5/2020).


Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.

Alasan Budi Karya adalah karena Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak diberlakukan merata untuk semua yang bepergian di area DKI Jakarta.

Pada pasal 4 ayat 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Cara Mengurus SIKM

SIKM merupakan Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona baru.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:

-Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

-Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

-Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Kecuali mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.

Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.

Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.

Lalu, bagaimana cara mengurus SIKM ?

- Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.

- Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved