Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

Hakim putuskan tidak ada yang bisa meringankan perbuatan Zuraida, dalang pembunuhan atas Jamaluddin tersebut akhirnya divonis hukuman mati.


zoom-inlihat foto
zuraida-hanum.jpg
dok tribun medan
Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Rabu, (1/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zuraida Hanum (41) yang menjadi dalang dari pembunuhan Jamaluddin, Hakim PN Medan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/6/2020).

Dalam aksi kejinya tersebut ia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Meskipun vonis yang dilayangkan untuk kedua pembantu pembunuhan Jamaluddin ini lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.

Jefri dan Reza diketahui divonis 20 tahun penjara atas keikutsertaan mereka dalam pembunuhan berencana atas Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Sidang putusan hakim tersebut diketahui oleh Erintuah Damanik yang dilaksanakan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Erintuah mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan ketiga pelaku, terutama Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!

Baca: Terungkap Alasan Jefri Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim PN Medan, Tak Tega hingga Dijanjikan Mobil

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan mereka yang mencorang nama baik institusi kehakiman.

Terlebih melihat Zuraida yang nampak tidak sungguh-sungguh dalam menyesali perbuatannya.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut.

Ia bahkan menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Istrinya Berselingkuh dengan Jefri

Baca: Putranya Bunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, Ibu Pelaku Syok: Dia Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega

Baca: Ibu Eksekutor Hakim PN Jamaluddin Menagis Histeris Saat Anaknya Lakukan Rekonstruksi

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.

Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.

Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.

Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Pembunuh Suami Sendiri Divonis Hukuman Mati





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved