Setelah dishalatkan di masjid dekat rumah duka, jenazah PDP Covid-19 tersebut diketahui positif corona.
Hasil test swab pasien baru diberi tahu oleh pihak rumah sakit setelah selesai dishalatkan.
“Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi Hadi sebagai penjamin.
Adapun pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi.
Pasien mengalami gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit ginjal.
Ia pun kemudian dirawat dengan prosedur Covid-19 dan menjadi pasien Dalam Pengawasan karena menunjukkan gejala yang mirip dengan pasien corona.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien akhirnya meninggal dunia.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19, Badan Kehormatan: Tidak Salah"