Sepeda Bakal Dipajak, Dirjen di Kemenhub Buka Wacana, Kemenhub Bantah Godok Regulasi Pajak Sepeda

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.


zoom-inlihat foto
cfd-jakartaa-sepeda.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kegiatan bersepeda untuk pengganti CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Dirjen di Kemenhub wacanakan pajak sepeda namun dibantah oleh Kemenhub RI.


Walikota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez, punya kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.

Ia menuturkan di era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.

“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” katanya.

Kemenhub Bantah Tengah Godok Regulasi Pajak Sepeda

Maraknya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, dibantah oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam siara pers bernomor 75/SP/VI/HMS/2020 yang diterima Wartakotlive.com disampaikan bahwa bahwa hal tersebut tidak benar.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak dan Kemenhub Bantah Tengah Godok Regulasi Pajak Sepeda





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved