Ingin Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bemotor? Bisa Pakai Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan

Masa berlaku E-Pengesahan STNK diperpanjang menjadi tiga bulan karena saat ini masih dalam masa tanggap darurat Covid-19.


zoom-inlihat foto
aplikasi-samolnas-samsat-online-nasional.jpg
Motorplus
Aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Karena masih dalam masa tanggap darurat Covid-19, E-Pengesahan STNK berlaku 3 bulan.


E-Pengesahan sebagai pengganti lembar STNK yang sedang dalam proses pengiriman.

9. Tinggal tunggu kurir yang mengirim lembar asli STNK dan stiker pengesahan STNK di rumah

Perlu diingat, pihak kurir akan menghubungi sebelum mengirim STNK dan stiker pengesahan.

Cara Mudah Memperpanjang SIM saat Pandemi Covid-19, Bisa Dilakukan Jarak Jauh dengan Smartphone

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di masa pandemi, tidak perlu khawatir karena layanan perpanjangan semakin dipermudah.

Saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan jarak jauh dan hanya perlu menggunakan ponsel ponsel pintar.

Layanan perpanjangan SIM ini lebih dikenal dengan SIM online.

Jaringannya pun luas dan sudah terhubung dengan sejumlah Satpas.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Buka layanan registrasi SIM online di di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik 'Pendaftaran SIM Online'

3. Pastikan brother telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM. (Tribun Palu)

Besaran biaya untuk memperpanjang SIM tertuang di PP Nomor 60 Tahun 2016.

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Tak Biasa (2004)

    Tak Biasa adalah sebuah film drama Indonesia yang
  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved