Bakal Diperiksa Polisi, Berikut Fakta Rhoma Irama Penuhi Undangan Acara Khitanan di Bogor

Berikut fakta-fakta tentang Rhoma Irama saat ia diundang bernyanyi di panggung di acara khitanan di Bogor pada Minggu (28/6/2020).


zoom-inlihat foto
rhomaa-irama.jpg
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Rhoma Irama saat tampil dalam kampanye akbar Prabowo-Sandi di Sidoarjo, Minggu (31/3/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Raja dangdut Rhoma Irama akan diperiksa polisi terkait dengan undangan dirinya di sebuah acara khitanan di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).

Diketahui saat itu, ia bernyanyi di acara tersebut dan membuat Bupati Bogor Ade Yasin marah.

Ade kemudian melaporkan Rhoma Irama dan penyelenggara acara ke aparat kepolisian.

Ia pun mengatakan kalau Tim Gugus Tugas akan bertindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran PSBB.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.

Berikut fakta-fakta terkait dengan Rhoma Irama yang bernyanyi di panggung acara khitanan di Bogor.

1. Dilaporkan pihak berwajib

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," katanya saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto dan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).

Baca: Klarifikasi Rhoma Irama soal Konser di Bogor: Saya Hanya Kondangan dan Diminta Nyanyi

Baca: Chord Kunci Gitar Rhoma Irama - Virus Corona, Tak Bisa Diraba Namun Sangat Mengerikan

Baca: Chord Kunci Gitar Rhoma Irama - Stress, Kerap Melanda Manusia Tak Peduli Miskin ataupun Kaya

2. Langgar PSBB

Menurut Bupati Ade, Rhoma dan warga Bogor yang mengundangnya di acara khitanan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

3. Tamu undangan

Rhoma Irama yang datang ke acara tersebut mengaku diundang sebagai tamu undangan.

Ia pun mengklarifikasi jika ia tiba-tiba diminta penyelenggara acara khitanan untuk menampilkan beberapa lagu.

Saya pun kondangan, jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis Ibu Kota tampil, ada musiknya.

Nah, setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil.

Baca: Sempat Terdengar Bunyi Ledakan, Begini Penampakan Mobil Via Vallen Pasca Dibakar di Depan Rumah

Baca: Mobil Dibakar Orang Tak Dikenal, Via Vallen Ungkap Kondisi Terkini: Pelaku Sudah di Kantor Polisi

Baca: Bidan dan Perangkat Desa Diduga Selingkuh di Hotel, Terekam CCTV, Digerebek Suami dan Warga

Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi.

4. Bantahan Bupati Ade

Terkait dengan ucapan Rhoma Irama soal dirinya menjadi tamu undangan, Bupati Ade pun mengatakan seharusnya raja dangdut tersebut tidak naik ke panggung.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved