Pedagang Hewan Kurban Mulai Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Rapid Test

Pemkot Bekasi akan laksanakan rapid test terhadap para pedagang hewan kurban yang mulai melapak untuk antisipasi adanya penyebaran virus Covid-19.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sapi-sebagai-hewan-kurban.jpg
THINKSTOCKPHOTOS
Tata cara atau aturan dari Kementan terkait dengan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kota Bekasi akan menggelar pemeriksaan virus corona atau Covid-19 ke sejumlah pedagang hewan.

Pemeriksaan tersebut berupa rapid test yang ditujukan untuk para pedagang hewan yang berasal dari zona merah.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan jika rapid test tersebut dilakukan sebagai antisipasi penularan virus corona dari pedagang ke pembeli hewan kurban.

"Pedagang hewan kurban kita akan rapid test, tentu utamanya mereka yang terindikasi khusus ini dari wilayah zona merah," kata Tri di Bekasi, pada Sabtu (27/6/2020).

Tri menjelaskan bukan hanya hewannya saja yang dites penyakit antraks atau lainnya.

Akan tetapi juga pedagangnya, khususnya yang datang dari zona merah.

"Bukan saja hewannya juga pendatangnya, hewannya itu kita periksa penyakitnya antraks nya"

Pagi para pedagang yang datang dari zona merah akan berstatus ODP dan diutamakan untuk menjalani rapid dan diawasi lebih.

Baca: Penanganan Covid-19 Tak Ada Progres, Jokowi Jengkel pada Menteri Kabinet: Apa Tidak Punya Perasaan?

Baca: Seberapa Besar Risiko Terpapar Virus Corona saat Naik Pesawat? Ini Cara untuk Minimalkan Penularan

Baca: Dampak Pandemi Covid-19, Sampah Masker Bekas Hingga Botol Hand Sanitier Mengambang di Lautan

Tri mengungkapkan pihaknya akan menyiagakan tim Puskesmas maupun RW siaga dalam pengawasan penjulan hewan kurban ini.

Terutama para penjual dadakan atau musiman yang datang dari luar daerah Kota Bekasi

Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan RW siaga ataupun RW tangguh yang ikut dalam mengawasinya.

"Pedagang itu akan rapid test jika terindikasi. Kita dorong Puskesmas agar melihat masyarakat yang hadir itu"

"Oleh karena itu harapannya tempat-tempat terjadi dadakan, kita siapkan RW siaga RW tangguh lalukan pengawasan terkait pedagang yang hadir," beber dia.

Tri menambahkan pemerintah diketahui telah menyiapkan aturan dalam rangka Hari Raya Idul Adha.

Mulai pengaturan penjualan hewan kurban, Salat Idul Adha hingga proses pembagian daging hewan kurban yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Jadi kita sudah membuat protokol kesehatan terkait serangkaian perayaan Idul Adha, Idul kurban ini," paparnya

Baca: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 12 Juli 2020, Ada Usulan Pelonggaran

Baca: Penanganan Covid-19 Tak Ada Progres, Jokowi Jengkel pada Menteri Kabinet: Apa Tidak Punya Perasaan?

Baca: Rusia Dituding Tawarkan Hadiah pada Taliban untuk Membunuh Pasukan AS di Afghanistan

Aturan dari Kementan

Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19.

Sebagaimana yang telah diketahui, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli nanti.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved