Mulai 1 Agustus, Langganan Layanan Streaming Netflix hingga Spotify Bakal Kena PPN 10 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan PPN pada layanan straming seperti Netflix hingga Spotify.


zoom-inlihat foto
spotify2.jpg
Pixabay
Ilustrasi aplikasi Spotify. (Pixabay)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai 1 Agustus 2020, berlangganan layanan musik streaming dan video streaming seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk subyek pajak pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasanya.

Pajak yang dibelakukan yaitu sebesar 10 persen.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar, Kamis (25/6/2020).

Contohnya, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, maka nantinya akan ada tagihan pajak sebesar 10 persen dari besar tarif yakni Rp 10.900.

Sehingga nantinya, konsumen harus membayar Rp 119.900.

Hal yang sama akan berlaku untuk layanan serupa lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," jelas Suryo.

Akan tetapi, terkait nama-nama perusahaan digital belum disebutkan oleh Suryo.

Baca: Merasa Diperlakukan Tak Adil seperti YouTube dan Netflix, Dua Perusahaan TV Ajukan Gugatan ke MK

Baca: Netflix Resmi Rilis Trailer Film Komedi Eurovision Song Contest: The Story of Fire Saga

Suryo pun mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.

"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN harus ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," kata dia.
Suryo mengatakan, penunjukan secara resmi akan dilakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Pasalnya, aturan mengenai pajak digital yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 baru berlaku per 1 Juli.

Netflix
Netflix (Fox Business)

Sementara itu untuk proses pemungutan pajak akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.

"Prosesnya seperti apa (penunjukan PMSE pemungut PPN) panjang, kita diskusi segala macam. Dan nanti kalau sudah ada penunjukan dan sebagai part of transparancy akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama telah menjelaskan terkait pemungutan PPN pada layanan streaming.

Baca: Viral di TikTok, Berikut Lirik dan Cara Download Lagu Play Date - Melanie Martinez via Spotify

Baca: Pemerintah Siap Tarik Pajak Netflix, Spotify, dan Layanan Streaming Lain Paling Cepat Agustus 2020

Ia mengatakan bahwa pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus.

Hal ini diharapkan dapat memberikan cukup waktu bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP.

“DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council,” ujar Yoga, Jumat (29/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 1 Agustus Bakal Dipajaki, Langganan Netflix hingga Spotify Bakal Lebih Mahal?





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved