Bendera Partainya Dibakar, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Meradang

PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pembakaran bendera partainya


zoom-inlihat foto
megawati.jpg
Tribun Bali/Rizal Fanani
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnopurtri saat menyampaikan pidato politiknya dalam pembukaan Kongres ke-V PDI Perjuangan di Bali, Kamis (8/8/2019). Dewan Pimpinan PDI Perjuangan geram atas peristiwa pembakaran bendera partai berlambang banteng tersebut pada 24 Juni 2020.


"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar pada 18 Juni lalu.

Menurut dia, mengatur Pancasila di dalam UU sama halnya dengan merusak Pancasila itu sendiri.

Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, RUU yang menjadi usulan DPR ini bermasalah secara substansi dan urgensi.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU ini bersama DPR. Pada saat bersamaan, DPR perlu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata Mu'ti.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui wartawan usai rapat di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/06/2020).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui wartawan usai rapat di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/06/2020).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat yang lebih luas. Pasalnya, banyak penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini.

Meski demikian, Mahfud menyatakan pemerintah tak bisa serta merta mencabut usulan pembahasan RUU itu.

"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat "Banteng" Meradang Usai Bendera Partainya Dibakar..."





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved