TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah sempat dilaporkan karena tidak memakai masker, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diadukan ke Dewan Pengawas KPK, Rabu (24/6/2020).
Namun, Firli kali ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta.
Firli diduga bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter tersebut dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu (24/6/2020).
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena Tidak Memakai Masker
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.
Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena Tidak Memakai Masker
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (22/6/2020) karena tidak memakai masker.
Firli tidak menggunakan masker saat bertemu anak-anak dalam perjalanan ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Selain itu, dia tidak menjaga jarak sehingga dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Dalam suatu kesempatan, Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak. Namun, Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin.
Baca: 6 Kontroversi Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih: Ditolak 500 Pegawai KPK, Punya Harta Rp 18 M
Baca: Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi: Dia Perantara
Boyamin mengatakan Firli seharusnya memahami bahwa anak-anak rentan tertular Covid-19.
Terlebih lagi, Firli telah berusia di atas 50 tahun yang membuatnya juga rentan terpapar virus corona.
Tindakan Firli tersebut, kata Boyamin, juga kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semuanya menggunakan masker.
Hal itu terlihat dalam foto yang dikirimkan Boyamin, di mana Firli dan anak-anak di sekitarnya tidak mengenakan masker.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin.