TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Kementerian Agama, Fathurahman, menyebut masih terbuka kemungkinan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Diketahui, pemerintah Arab Saudi memutuskan membatasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Namun, warga negara Arab Saudi dan warga asing yang berdomisili di negara tersebut masih bisa melaksanakan ibadah haji.
"Betul, tetap terbuka (kemungkinan WNI di Saudi melaksanakan haji)," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Meski demikian, apabila ada WNI di Saudi yang nantinya melaksanakan ibadah haji, Kementerian Agama tetap tidak mengirimkan petugas haji.
Pelaksanaan haji akan dikoordinasi oleh perwakilan pemerintah di Saudi, dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Saudi.
"KBRI, bukan petugas haji Kemenag. Nanti akan melakukan pengawasan, koordinasi, perlindungan dan pendataan," kata Oman.
Para WNI yang nantinya melaksanakan haji pun wajib untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Dari Kemenag tidak ada petugas haji yang bertugas tahun ini. Semua protokol disiapkan oleh pihak Saudi," kata Oman.
Baca: Uni Emirat Arab Sambut Baik Keputusan Arab Saudi terkait Pembatasan Haji 2020
Baca: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Namun Secara Terbatas, Hanya Orang-orang Ini yang Diizinkan
Sebelumnya diberitakan, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan sangat terbatas.
Ibadah haji 2020 hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun jumlahnya sangat dibatasi.
Keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," kata Endang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Keputusan pemerintah Saudi itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat.
Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.
UAE menyambut baik keputusan Arab Saudi
Majelis Fatwa dan Syariah Uni Emirat Arab (UEA) menyambut baik keputusan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang membatasi penyelenggaraan haji tahun 2020.
Otoritas ini menegaskan bahwa setiap umat harus mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pentingnya mematuhi keputusan ini, menurut majelis, merupakan bagian dari tanggung jawab Raja Salman atas kedaulatan negara dan tanggung jawab melindungi peziarah, jamaah umrah, dan membantu menjaga kesehatan serta keamanan umat.
Sebagai informasi, Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020, namun dengan pembatasan yakni berlaku khusus untuk seseorang yang telah berada di negaranya.
Haji tahun 2020 tidak dibuka untuk umat Muslim yang berada di luar negara Arab Saudi.
Baca: Arab Saudi Ambil Keputusan Tetap Adakan Ibadah Haji Tahun 2020 dengan Jumlah Terbatas
Menurut keterangan otoritas Kerajaan Arab Saudi, langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan mencegah risiko tertularnya Covid-19.
"(Kami) putuskan untuk mengadakan ibadah haji tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas," kata kantor resmi Saudi Press Agency
"Jumlah (jamaah) diperkirakan sekitar seribu orang, mungkin kurang dan mungkin lebih," kata Menteri Urusan Haji, Mohammad Benten, Selasa (23/6/2020).
Selain itu, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan yaitu ibadah haji 2020 akan terbatas pada mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan tanpa penyakit kronis.
Sebelum tiba di kota suci Mekah, para peziarah akan menjalani tes virus corona serta dikarantina setelah selesai ibadah.
Lebih dari dua juta orang melakukan ibadah haji setiap tahunnya.
Banyak warga negara yang bepergian dari luar negari untuk mengunjungi kota suci Mekah.
Haji, merupakan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali seumur hidup mereka.
Saat pandemi Covid-19, haji ditakutkan menjadi sumber potensial penularan virus karena padatnya jutaan peziarah mengunjungi situs-situs keagamaan.
Sepanjang sejarah, keputusan ini merupakan kali pertama bagi Arab Saudi membatasi pelaksanaan haji.
Setiap tahunnya, ibadah umat Islam ini menarik setidaknya jutaan manusia dari berbagai belahan Bumi.
Keputusan pembatasan haji 2020 diambil setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Arab Saudi.
Tercatat total kasus Covid-19 di Arab Saudi sebesar 161.000 dengan lebih dari 1.300 orang meninggal dunia.
Sebelum keputusan ini dibuat, sejumlah negara telah mengeluarkan keputusan pembatalan pelaksanaan haji, termasuk Indonesia yang membatalkan haji demi kesehatan jamaah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Tyo/Kompas/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Terbuka Kemungkinan WNI di Saudi Beribadah Haji Tahun Ini"