Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Adhitya Panji, mengatakan nantinya pemohon SIM gratis ini akan dibatasi jumlahnya.
Berumur 15 tahun sudah bisa membuat SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka anggota masyarakat dilarang berkendara di jalan umum.
Buat Anda yang belum punya baiknya segera mengurusnya.
Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi umur 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut. Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.
Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik. Jika keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya
(TribunnewsWiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya"