TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akhirnya akan segera dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana menuturkan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akan kembali digelar.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 direncanakan akan digelar pada Agustus hingga Oktober 2020.
"Jadwal SKB rencana akan dilakukan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020, setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (23/6/2020).
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menetapkan lokasi ujian yang layak.
"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta kemungkinan bisa saja terjadi lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, atau bahkan harus ke Jakarta," ujar Bima.
"Oleh sebab itu, Panselnas akan melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 di pusat atau daerah," lanjut dia.
Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019 dengan protokol kesehatan.
Baca: Kabar Baik, Peserta CPNS 2019 yang Berhasil Lolos SKD Boleh Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan 2020
Baca: Begini Nasib SKB CPNS Jika Tak Bisa Digelar Agustus-September 2020, BKN Beri Imbauan untuk Peserta
BKN juga masih terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Hal ini tetap melihat keadaan situasi perkembangan pandemi Covid-19 ke depan. Saat ini BKN telah menyiapkan surat edaran Kepala BKN tentang mekansime pelaksanaan seleksi dengan computer assistant test (CAT) yang mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan keputusan Menkes," ucap dia.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKB CPNS 2019 sempat diundur karena adanya Covid-19.
Pelaksanaan tes SKB
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Baca: INFO CPNS: Tes SKB Diperkirakan Akan Dilaksanakan pada Agustus-September 2020
Materi tes SKB
Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.