Banyak yang Tak Produktif Saat WFH, Mendagri Kaji Rencana Kurangi Jumlah ASN di Indonesia

Masa pandemi Covid-19 ternyata membuktikan bahwa masih banyak ASN yang tidak produktif bekerja. Mendagri kaji pengurangan jumlah ASN di Indonesia.


zoom-inlihat foto
sejumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-saat-mengikutii-acara-halal-bihalal.jpg
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Problematika ketersediaan ASN yang kompetitif, berintegritas nan berkualitas sudah menjadi hal yang terjadi berlarut-larut di Indonesia.

Kinerja ASN atau aparatur sipil negara dinilai tidak optimal terkait kurang kompleks dan mendalamnya variabel penilaian, serta penerimaan pegawai yang seringkali tidak terlalu fungsional pada jabatannya dalam menunjang roda pemerintahan.

Terlebih, di era yang membutuhkan adaptasi dan inovasi cepat terhadap perubahan ini, diperlukan pula ASN yang memang mampu mengimbangi irama kerja dan kecepatan perkembangan termutakhir. 

Disamping kompetensi ASN yang masih kurang, beban anggaran baik itu APBN, APBD Provinsi atau APBD Kota/Kabupaten yang mayoritas habis untuk belanja pegawai tentu perlu menjadi perhatian serius bagi negara.

Pengetatan perlu dilakukan, bukan hanya demi penghematan kas negara melainkan juga demi peningkatan kompetensi pemerintahan itu sendiri dalam fungsinya menjadi pelayan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun kini tengah menyusun strategi untuk memangkas aparatur sipil negara yang tidak produktif.

PNS dan ASN Kota Tangerang berjemur
PNS dan ASN Kota Tangerang berjemur (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo pada Jumat (19/6/2020) lalu.

Tjahjo menyebut, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.

Baca: Bukan Orang Sembarangan, PNS Pemilik NIP 010000001 Ternyata Sosok Terpandang

Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Mundur, Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja 

Baca: Akhirnya Terungkap Penyebab 2 PNS Tanpa Celana Pingsan di Mobil dengan Kondisi Mulut Berbusa

Mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya)."

"Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif itu tadi," kata Tjahjo.

Ia menilai, Indonesia memang kelebihan ASN yang tidak diperlukan, tetapi kekurangan tenaga yang dibutuhkan.

"Too many, but not enough."

"Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujarnya.

Oleh karena itu, Tjahjo mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Perubahan Cara Kerja ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau semua aparatur sipil negara dapat menjadi pelopor dalam penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia.

ASN diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, tetapi juga optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca: Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Rincian Tunjangannya

Baca: 15 ASN Balai Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Risiko yang Dihadapi Petugas

Baca: Heboh Video Oknum ASN Minta Uang Jatah Rp 100 untuk Cetak KTP: Kalau Antre 2 Bulan Baru Jadi





Halaman
12
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved