Hak THR ini diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tidak adanya kenaikan gaji.
THR diberikan ke PNS tiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR tersebut tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya termasuk gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Baca: Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Tetapi, sebagian instansi telah mengambil kebijakan THR ini termasuk komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Sedangkan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal tersebut membuat gaji ke-13 besarannya umumnya lebih besar daripada besaran THR.
Pencairan gaji ke-13 pada umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)