Baru Bebas Bersyarat Langsung Berulah Lagi, John Kei Terancam Hukuman Mati

Lakukan penyerangan, John Kei terancam hukuman mati meski baru saja dinyatakan bebas bersyarat


zoom-inlihat foto
john-kei-dijatuhi-vonis-12-tahun-penjara.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)


Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku. Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Kembali Berulah Padahal Baru Bebas Dari Penjara, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved