Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pembuatan Surat Izin Mengemudi pada 1 Juli 2020 mendatang akan digratiskan, dalam rangka HUT Bhayang kara. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini!


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg
via Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)


- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

(Pos-Kupang.com) (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved