TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebelumnya, seorang warga asal Kepulauan Sula, Maluku Utara dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan atas unggahannya di media sosial Facebook.
Saat itu, ia memposting guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Guyonan tersebut berbunyi, "ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Namun malangnya, postingan tersebut membawanya hingga ke kantor polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi Antara, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Ia berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA yang membagikan konten lelucon dari Gus Dur.
Awi pun mengatakan jika pihaknya telah meminta konfirmasi kepada Kabis Humas Polda Malut terkait dengan pemanggilan seorang warganet yang mengunggah guyonan Gus Dur di Facebooknya.
Baca: Unggahan Guyonan Gus Dur Berujung Klarifikasi, Kepolisian Sebut Sebagai Langkah Edukasi Masyarakat
Baca: Berniat Guyonan Memakai Kata-kata Gus Dur Soal 3 Polisi Jujur, Pria ini Berakhir di Kantor Polisi
Baca: Kisah Viral Pria di Facebook Anggap Utang Temannya Rp 16,4 Juta Lunas, Peminjam Malah Pergi Umrah
Lebih lanjut, Awi mengatakan jika warga tersebut telah menyampaikan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur.
Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujarnya.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia memastikan jika pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk dimintai keterangan atau wawancara.
Kronologi
Seorang warga asal Kepulauan Sula, Maluku Utara bernama Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan Gus Dur di akun Facebooknya pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Setelah itu, ia sendiri pun tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
“Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya lagi.
Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat.
Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar postingannya dihapus.
"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar,” ujarnya.
Baca: Viral, Pria Ini Rela Ngirit Super Ekstrem demi Wujudkan Pesta Pernikahan Impian bersama Kekasih
Baca: Motif Hanya Iseng dan Bercanda, Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Terancam 3 Tahun Penjara
Baca: Bintang Emon Diduga Diserang Buzzer dan Dituduh Pakai Sabu hingga Trending Twitter
Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.
Tanpa berbohong, ia pun mengatakan jika niatnya hanya ingin mengunggah kata-kata yang menarik saja.
"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
Ia menjelaskan jika pihaknya hanya meminta keterangan lebih lanjut atas postingan Ismail.
Kemudian, diberi edukasi dan penjelasan terkait postingan-postingan di media sosial agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polres Sula, Mabes Polri: Jangan Terlalu Reaktif"