Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Pendidikan Keagamaan Selama Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Kemenag telah menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020


zoom-inlihat foto
pondok-pesantren-tebuireng-jombang.jpg
kompas.com
Pondok Pesantren Tebuireng Jombang - Kemenag terbitkan panduan beljar di pendidikan keagamaan selama pandemi covid-19


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas sejumlah hal, diantaranya adalah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Selain mengenai haji 2020, dalam rapat tersebut juga dibahas masalah pembukaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di pesantren.

Secara khusus, Komisi VIII juga meminta Kemenag kembali membuka aktivitas di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tak berasrama, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020), seperti dilansir oleh Kompas.com.

Fachrul Razi menjelaskan bahwa pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," lanjutnya.

Baca: Isu Komersialisasi Tes Corona, Seorang Ibu Kehilangan Anak di Kandungan, Tak Kuat Bayar Swab Test

Menag Fachrul Razi mengatakan, pendidikan Keagamaan untuk Kristen, Katolik dan Buddha juga mengikuti panduan Kementerian Agama.

"Hal sama berlaku juga di Kristen. Ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan yang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama," ucapnya.

Menurut Fachrul Razi, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.

Pertama, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, harus memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, aman dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat.

"Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat," ujanya.

Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Jumat 19/6/2020, Learning Americas Sport

Baca: Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020

Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada sejumlah panduan yang harus dilaksanakan.

Pertama, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

Kedua, memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:

Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved