Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Terbaru Nasri Banks, Rangga Sasana dan Ratnaningrum Sunda Empire, Dikawal Jenderal Bintang 4
KOMENTAR