TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik merek usaha dagang milik Ruben Onsu sempat menjadi perhatian publik.
Ruben Onsu harus menerima keputusan dari Makhamah Agung (MA) atas gugatan yang ia layangkan.
Sebelumnya, pemilik usaha Geprek Bensu tersebut sempat melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono) terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
Namun, rupanya MA menolak gugatan Ruben Onsu sehingga Ruben tidak boleh menggunakan nama Bensu untuk bisnisnya.
Lalu, berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham?
Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI :
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500 ribu per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600 ribu per kelas
Usaha umum:
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1,8 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2 juta per kelas
Baca: Ruben Onsu Putuskan Tetap Gunakan Nama Merek Geprek Bensu, Hanya Ganti Jenis Huruf dan Logo
Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1,2 juta per kelas
Usaha umum:
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2,5 juta per kelas