Rincian Tarif Pendaftaran Merek di DJKI Kemenkumham agar Tak Terjadi Sengketa Seperti Geprek Bensu

Berikut ini rincian tarif pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham agar tidak terjadi sengketa seperti Geprek Bensu.


zoom-inlihat foto
logo-geprek-bensu-dan-i-am.jpg
Kolase TribunStyle.com
Kronologi awal mula permasalahan merek dagang Bensu hingga gugatan Ruben Onsu ditolak MA.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik merek usaha dagang milik Ruben Onsu sempat menjadi perhatian publik.

Ruben Onsu harus menerima keputusan dari Makhamah Agung (MA) atas gugatan yang ia layangkan.

Sebelumnya, pemilik usaha Geprek Bensu tersebut sempat melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono) terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Namun, rupanya MA menolak gugatan Ruben Onsu sehingga Ruben tidak boleh menggunakan nama Bensu untuk bisnisnya.

Lalu, berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham?

Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI :

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500 ribu per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600 ribu per kelas

Usaha umum:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1,8 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2 juta per kelas

Baca: Ruben Onsu Putuskan Tetap Gunakan Nama Merek Geprek Bensu, Hanya Ganti Jenis Huruf dan Logo

Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1,2 juta per kelas

Usaha umum:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2,5 juta per kelas





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved