Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Paul Becker menyatakan bahwa kliennya adalah orang pertama yang menyaksikan kakaknya ditembak mati.
Tak hanya itu, pelaku juga mengalami sejumlah insiden yang diduga membuatnya depresi, seperti kematian kakeknya dan serangan jantung ayahnya.
Paul memakai alasan itu sebagai bantahan jaksa.
Menurut Paul, terdakwa sempat mengatakan apa yang dialaminya di masa lalu sungguh, "tak terbayangkan dan mengerikan".
Namun, sang hakim Pengadilan Tinggi Liverpool, Robert Trevor-Jones menyebut aksi yang dilakukan Taylor "brutal dan berkepanjangan".
Hakim juga menyatakan bahwa aksi Taylor adalah suatu "hal serius" dalam perilakunya.
Hakim menegaskan bahwa Taylor "berbahaya bagi publik"
Demikian disampaikan hakim yang kemudian memvonis Taylor penjara selama 2 tahun enam bulan.
Sementara korban, yang tak disebutkan namanya, dilaporkan mengalami kerusakan di bagian tubuh seperti; hidung patah, pergelangan tangan, tulang rusuk, jari tangan, dan memar "dari ujung kepala sampai ujung kaki," demikian dikatakan Pengadilan Tinggi di Liverpool, Inggris.
-
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)