Novel Baswedan Ragukan Terdakwa sebagai Pelaku Penyiraman, Refly Harun: Publik Jangan Cepat Puas

Novel Baswedan ragu kedua terdakwa adalah pelaku sebenarnya tindakan penyiraman air keras yang menimpa dirinya


zoom-inlihat foto
penyidik-senior-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan-1.jpg
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Novel Baswedan meragukan kedua terdakwa yang dituntut hukuman setahun penjara adalah pelaku asli penyiraman air keras terhadap dirinya.

Penyidik senior KPK itu menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).

"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya," tulis Novel dalam akun Twitternya.

Bukan tanpa alasan Novel meragukan kedua terdakwa.

Dia mengatakan kedua terdakwa tidak ada yang bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti yang ada.

ILUSTRASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.
ILUSTRASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel

Selain itu, saksi yang ditanya Novel Baswedan juga menyebut bukan mereka pelakunya.

"Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?"

Karena ketidakjelasan ini, Novel Baswedan meminta agar mereka dibebaskan saja.

"Sdh dibebaskan saja drpd mengada2."

Pernyataan Serupa Refly Harun

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun juga mengatakan hal serupa.

Dirinya meminta agar dua terdakwa dibebaskan saja.

Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Minggu (14/6/2020), seperti diberitakan Tribunnews.

Menurut Refly, peradilan kasus ini bisa dibilang cacat.

ILUSTRASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).
ILUSTRASI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020). (Kolase TribunnewsWiki)

Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Ia menganggap jaksa melecehkan, lantaran kasus ini dianggap sebagai kejahatan biasa.

Padahal kasus Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Maka ia meminta agar kedua terdakwa dibebaskan saja.

Jika mereka bukan pelaku sesungguhnya, peradilan bisa dianggap sesat.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.

Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dinilai Berat, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Bebaskan Penyiram Novel Baswedan

ILUSTRASI - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti revisi UU Minerba yang hanya menguntungkan perusahaan yang dekat dengan penguasa.
ILUSTRASI - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti revisi UU Minerba yang hanya menguntungkan perusahaan yang dekat dengan penguasa. (Youtube/Refly Harun)

Terkait berbagai kemungkinan itu, Refly meminta masyarakat jangan berpuas sekalipun terdakwa dituntut lebih dari setahun.

Menurutnya, yang lebih penting ialah mengungkap fakta dan mengukum pelaku asli.

Ia meyakini kasus Novel Baswedan ini menyangkut dimensi lain, seperti kekuasaan.

"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."

"Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu."

"Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly.

Novel Baswedan Sebut Ada yang Konyol dari Kasusnya

Novel Baswedan merasa heran dan ada yang janggal dengan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut dengan hukuman setahun penjara.

Rahmat terbukti melakukan tindak penganiayaan berencana terhadap penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu.

Bahkan penganiayaan yang ia lakukan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Ia menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram novel.

Sementara itu, Rony dianggap bersalah lantaran membantu Rahmat dalam melancarkan aksinya.

Akan tetapi Novel menilai ada semacam penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiram dirinya bukanlah air keras.

"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel dikutip Kompas.com.

Baca Selengkapnya: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved